Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perwakilan Diplomatik, Tugas, Fungsi, Hak Istimewa dan Tingkatannya

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menjalin hubungan resmi antar negara. Dengan kata lain, perwakilan diplomatik merupakan senjata utama dalam hubungan internasional karena sejatinya keberadaan mereka merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya.

Pengertian perwakilan diplomatik juga diatur dalam Keppres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri yang berbunyi, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.

Tugas Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik negara RI di luar negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditempatkan di suatu negara. KBRI biasanya berlokasi di ibu kota negara penerima. Tugas perwakilan diplomatik dijelaskan dalam Keputusan Presiden no 108 tahun 2003 pasal 4, “perwakilan diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia.

Secara garis besar, perwakilan diplomatik memiliki lima tugas yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Representasi, yaitu melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima apabila terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang telah disepakati berdua.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan, baik dengan negara penerima maupun dengan negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu mengamati setiap kejadian di negara penerima yang dapat mempengaruhi atau memberikan dampak ke negaranya.
  4. Proteksi, yaitu melindungi diri pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Relationship, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dan negara penerima.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi dari perwakilan diplomatik berdasarkan konvensi Wina 1961 pasal 3 ayat 1 adalah

  1. Mewakili kepentingan negara pengirim ke negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan dari negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima.
  3. Melakukan persetujuan dengan pemerintah dari negara penerima.
  4. Melaporkan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan lain-lain di negara penerima.
  5. Meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, seperti bidang perdagangan, kebudayaan, ekonomi dan pendidikan.

Hak-Hak Perwakilan Diplomatik

Para diplomat memperoleh hak istimewa dan kebebasan. Hak istimewa dan kebebasan ini diharapkan dapat menumbuhkan hubungan baik antar kedua negara, dimana konstitusi dan kondisi sosial masyarakat kedua negara tersebut berbeda.

Adapun hak istimewa tersebut digolongkan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Hak Ekstrateritorial

Hak istimewa jenis ini memberikan kebebasan para diplomat beserta stafnya untuk tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

  1. Hak Imunitas (Kekebalan Diplomatik)

Hak imunitas yaitu hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak ini, seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri dan harta bendanya.

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

  1. Duta Besar (Ambassadors)

Duta besar merupakan representasi kepala negara yang telah mengangkatnya dan mereka dianugerahi gelar “Excellency”.

  1. Duta Berkuasa Penuh atau Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary)

Mereka ini memperoleh kesempatan untuk melakukan pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat ketika menyerahkan Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya. Duta Berkuasa Penuh atau Utusan Luar Biasa menerima gelar “Excellency”. Namun gelar tersebut diberikan hanya sebagai bentuk penghormatan saja.

  1. Menteri Residen (Minister Resident)

Menteri Residen diberi tugas sebagai duta negara dan posisinya di bawah Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary. Mereka juga tidak berhak menyandang gelar “Excellency”.

  1. Kuasa Usaha (Charges d’Affaires)

Kuasa Usaha diangkat oleh Menteri Luar Negeri (Menlu). Kuasa Usaha dilantik pada saat mereka tiba di negara tempat mereka ditugaskan melalui Surat Kepercayaan Menlu.

 

close