Pengertian kebijakan publik menurut para ahli dan contoh
Pengertian Kebijakan Publik (Public Policy) - Kebijakan Publik ialah suatu proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang dominan pada masyarakat luas. Secara etimologi, Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani yakni Polis yang berarti negara, kota. Sedangkan dalam bahasa Latin yakni politia yang berarti negara, dan dalam bahasa Inggris policie guna menunjuk sebuah masalah yang bersangkutan dengan persoalan Publik dan Administrasi pemerintahan.
Sedangkan kata Publik berasal dari bahasa Inggris yakni public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Jadi diputuskan bahwa, pengertian kebijakan publik ialah sejumlah insan yang mempunyai kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan sebuah tindakan yang benar dan bersih menurut nilai norma yang mereka miliki. Berikut ini Pengertian Kebijakan Publik berdasarkan keterangan dari Para Ahli
Woll (1966)
Berdasarkan keterangan dari Woll, Kebijakan Publik ialah sejumlah suatu aktivitas pemerintah untuk memecahkan suatu permasalahan di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai suatu lembaga yang mempengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.
Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973)
Berdasarkan keterangan dari Henz Eulau dan Kenneth Previt, Pengertian Kebijakan Publik ialah sebagai sebuah keputusan yang tetap, yang ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat suatu kebijakan dan yang melaksanakannya
Robert Eyestone
Berdasarkan keterangan dari Robert Eyestone, Kebijakan Publik ialah sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan suatu lingkungannya. Pernyataan ini bisa diklasifikasikan sebagai democratic governance, yang dimana didalamnya terdapat sebuah interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka untuk mengatasi persoalan publik.
Carl Friedrich
Berdasarkan keterangan dari Carl Friedrich, Kebijakan Publik ialah suatu usulan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau suatu pemerintah guna untuk mengatasi hambatan atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
Arnold Rose
Berdasarkan keterangan dari Arnold Rose, Kebijakan Publik ialah suatu susunan tindakan yang saling berhubungan.
Bill Jenkins
Berdasarkan keterangan dari Bill Jenkins, Pengertian Kebijakan Publik ialah suatu keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna untuk menentukan tujuan dan mendapatkan hasil yang berdasarkan suatu pertimbangan situasi tertentu.
Amara Raksasataya
Berdasarkan keterangan dari Amara Raksasataya, Kebijakan Publik ialah suatu kebijakan sebagai sebuah taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
dari Pengertian Kebijakan Publik
Adapun ciri khas atau ciri-ciri kebijakan publik diantaranya:
Adapun destinasi perumusan atau pembuatan kebijakan publik yaitu:
Kebijakan publik dapat dipecah menjadi tiga kelompok, yakni (Tangkilisan, 2003:2):
a. Kebijakan Publik Makro
Kebijakan publik yang mempunyai sifat makro atau umum atau bisa juga disebutkan sebagai kebijakan yang mendasar. Contohnya:
b. Kebijakan Publik Meso
Kebijakan publik yang mempunyai sifat meso atau yang mempunyai sifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini bisa berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali kota, Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.
c. Kebijakan Publik Mikro
Kebijakan publik yang mempunyai sifat mikro, menata pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik yang di atasnya. Bentuk dari kebijakan ini contohnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang sedang di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Kebijakan Publik Ditinjau Dari Pembuatnya
Ditinjau dari pembuatnya, ada 2 kebijakan publik yaitu pusat dan daerah.
Kebijakan Pusat
Kebijakan ini diciptakan oleh pemerintah atau lembaga negara yang terdapat pusat untuk menata semua penduduk negara dan semua wilayah Indonesia.
Kebijakan Daerah
Kebijakan ini diciptakan oleh pemerintah atau suatu lembaga Daerah untuk menata daerahnya masing-masing.
Kebijakan Publik Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, terdapat 3 macam kebijakan publik yaitu: kebijakan publik mempunyai sifat distributif, kebijakan publik mempunyai sifat ekstraktif dan kebijakan publik mempunyai sifat regulatif.
1. Kebijakan Publik Bersifat Distributif
Kebijakan ini mempunyai sifat distributif dengan kata lain kebijakan ini mempunyai sifat distributif dalam menyalurkan dan memperhitungkan sumber material yang telah didapatkan pada masyarakat luas. Contohnya seperti kepandaian pemerintah dalam memberi kartu sehat pada masyarakat yang tidak cukup mampu.
2. Kebijakan Publik Bersifat Ekstraktif
Kebijakan mempunyai sifat ekstraktif dengan kata lain dalam penyerapan sumber material dari masyarakat luas. Contohnya seperti kepandaian* pada bea cukai tembakau.
3. Kebijakan Publik Bersifat Regulatif
Kebijakan berarti regulatif dengan kata lain kebijakan mengandung sejumlah ketentuan dan keharusan yang mesti dipatuhi oleh penduduk negara atau pelaksana guna membuat ketertiban dan kelancaran. Contohnya seperti keputusan dalam memutuskan UMR.
Dalam merumuskan kebijakan publik yang ditata menurut keterangan dari urutan masa-masa secara bertahap dari mulai penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Hal tersebut menggambarkan pekerjaan yang terus dilangsungkan sepanjang waktu. Setiap tahap bersangkutan satu sama lain. Perumusan kebijakan publik menyangkut permasalahan-permasalahan diantaranya seperti:
Untuk memecahkan persoalan tersebut, dibutuhkan partisipasi masyarakat dengan kata lain keikutsertaan masyarakat atau anggota masyarakat secara aktif dalam perumusan kebijakan publik. Hal tersebut sebab masyarakat memahami dan merasakan permasalahan-permasalahan tersebut. Membuat suatu kebijakan publik berarti itu ialah suatu proses penciptaan keputusan untuk pemungutan keputusan atau kebijakan dengan teknik memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan permasalah tersebut.
Tahapan yang dilaksanakan dalam pengamalan Kebijakan Publik yakni penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/ legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan, penilaian kebijakan. Tahap-tahap ini dilakukan supaya kebijakan yang diciptakan dapat menjangkau tujuan yang diinginkan (Budi Winarno, 2007: 32-34):
a. Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda ialah sebuah fase dan proses yang paling strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses berikut mempunyai ruang guna memaknai apa yang dinamakan sebagai masalah publik dan prioritas dalam kegiatan publik dipertarungkan. Isu kepandaian atau policy issues tidak jarang disebut sebagai masalah kebijakan atau policy problem. Penyusunan agenda kebijakan harus dilaksanakan menurut tingkat urgensi dan hakikat kebijakan, keterlibatan stakeholder.
b. Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibicarakan oleh semua pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan guna kemudian ditelusuri pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah itu berasal dari berbagai pilihan atau pilihan kepandaian yang ada.
c. Adopsi Kebijakan
Tujuan legitimasi ialah untuk menyerahkan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika perbuatan legitimasi dalam sebuah masyarakat ditata oleh kedaulatan rakyat, penduduk negara akan mengekor arahan pemerintah.
d. Implementasi Kebijakan
Pada implementasi kebijakan akan menemukan akibat dan kinerja dari kebijakan tersebut. Disini bakal ditemukan apakah kebijakan yang diciptakan mencapai destinasi yang diinginkan atau tidak.
e. Evaluasi Kebijakan
Evaluasi suat dapat kebijakan disebutkan sebagai pekerjaan yang menyangkut perkiraan atau penilaian kebijakan yang merangkum substansi, implementasi dan dampak. Dalam urusan ini, evaluasi di anggap sebagai suatu pekerjaan fungsional. Artinya, penilaian kebijakan tidak hanya dilaksanakan pada akhir saja, melainkan dilaksanakan dalam semua proses kebijakan. Dengan demikian, penilaian kebijakan antara lain dapat meliputi perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menuntaskan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap akibat kebijakan.
Pengertian
Sedangkan kata Publik berasal dari bahasa Inggris yakni public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Jadi diputuskan bahwa, pengertian kebijakan publik ialah sejumlah insan yang mempunyai kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan sebuah tindakan yang benar dan bersih menurut nilai norma yang mereka miliki. Berikut ini Pengertian Kebijakan Publik berdasarkan keterangan dari Para Ahli
Woll (1966)
Berdasarkan keterangan dari Woll, Kebijakan Publik ialah sejumlah suatu aktivitas pemerintah untuk memecahkan suatu permasalahan di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai suatu lembaga yang mempengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.
Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973)
Berdasarkan keterangan dari Henz Eulau dan Kenneth Previt, Pengertian Kebijakan Publik ialah sebagai sebuah keputusan yang tetap, yang ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat suatu kebijakan dan yang melaksanakannya
Robert Eyestone
Berdasarkan keterangan dari Robert Eyestone, Kebijakan Publik ialah sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan suatu lingkungannya. Pernyataan ini bisa diklasifikasikan sebagai democratic governance, yang dimana didalamnya terdapat sebuah interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka untuk mengatasi persoalan publik.
Carl Friedrich
Berdasarkan keterangan dari Carl Friedrich, Kebijakan Publik ialah suatu usulan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau suatu pemerintah guna untuk mengatasi hambatan atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
Arnold Rose
Berdasarkan keterangan dari Arnold Rose, Kebijakan Publik ialah suatu susunan tindakan yang saling berhubungan.
Bill Jenkins
Berdasarkan keterangan dari Bill Jenkins, Pengertian Kebijakan Publik ialah suatu keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna untuk menentukan tujuan dan mendapatkan hasil yang berdasarkan suatu pertimbangan situasi tertentu.
Amara Raksasataya
Berdasarkan keterangan dari Amara Raksasataya, Kebijakan Publik ialah suatu kebijakan sebagai sebuah taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
Ciri Ciri
dari Pengertian Kebijakan Publik
Adapun ciri khas atau ciri-ciri kebijakan publik diantaranya:
- Kebijakan Publik adalah suatu arahan dalam perbuatan dari seseorang, kumpulan ataupun pemerintah.
- Kebijakan Publik dilaksanakan oleh seorang aktor
- Kebijakan Publik adalah sesuatu yang digarap atau tidak digarap pemerintah
- Kebijakn Publik adalah sebuah format yang konkret negara dengan rakyatnya
- Kebijakan Publik adalah suatu susunan sebuah instruksi/perintah, misalnya Undang-Undang
Tujuan Kebijakan Publik
Adapun destinasi perumusan atau pembuatan kebijakan publik yaitu:
- Untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
- Untuk mengayomi hak-hak masyarakat
- Untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
- Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Bentuk-bentuk
Kebijakan publik dapat dipecah menjadi tiga kelompok, yakni (Tangkilisan, 2003:2):
a. Kebijakan Publik Makro
Kebijakan publik yang mempunyai sifat makro atau umum atau bisa juga disebutkan sebagai kebijakan yang mendasar. Contohnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah. Saat pengimplementasian, kebijakan publik makro bisa langsung diimplementasikan.
b. Kebijakan Publik Meso
Kebijakan publik yang mempunyai sifat meso atau yang mempunyai sifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini bisa berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali kota, Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.
c. Kebijakan Publik Mikro
Kebijakan publik yang mempunyai sifat mikro, menata pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik yang di atasnya. Bentuk dari kebijakan ini contohnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang sedang di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Macam Macam Kebijakan Publik
Kebijakan Publik Ditinjau Dari Pembuatnya
Ditinjau dari pembuatnya, ada 2 kebijakan publik yaitu pusat dan daerah.
Kebijakan Pusat
Kebijakan ini diciptakan oleh pemerintah atau lembaga negara yang terdapat pusat untuk menata semua penduduk negara dan semua wilayah Indonesia.
Kebijakan Daerah
Kebijakan ini diciptakan oleh pemerintah atau suatu lembaga Daerah untuk menata daerahnya masing-masing.
Kebijakan Publik Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, terdapat 3 macam kebijakan publik yaitu: kebijakan publik mempunyai sifat distributif, kebijakan publik mempunyai sifat ekstraktif dan kebijakan publik mempunyai sifat regulatif.
1. Kebijakan Publik Bersifat Distributif
Kebijakan ini mempunyai sifat distributif dengan kata lain kebijakan ini mempunyai sifat distributif dalam menyalurkan dan memperhitungkan sumber material yang telah didapatkan pada masyarakat luas. Contohnya seperti kepandaian pemerintah dalam memberi kartu sehat pada masyarakat yang tidak cukup mampu.
2. Kebijakan Publik Bersifat Ekstraktif
Kebijakan mempunyai sifat ekstraktif dengan kata lain dalam penyerapan sumber material dari masyarakat luas. Contohnya seperti kepandaian* pada bea cukai tembakau.
3. Kebijakan Publik Bersifat Regulatif
Kebijakan berarti regulatif dengan kata lain kebijakan mengandung sejumlah ketentuan dan keharusan yang mesti dipatuhi oleh penduduk negara atau pelaksana guna membuat ketertiban dan kelancaran. Contohnya seperti keputusan dalam memutuskan UMR.
Proses Perumusan Kebijakan Publik
Dalam merumuskan kebijakan publik yang ditata menurut keterangan dari urutan masa-masa secara bertahap dari mulai penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Hal tersebut menggambarkan pekerjaan yang terus dilangsungkan sepanjang waktu. Setiap tahap bersangkutan satu sama lain. Perumusan kebijakan publik menyangkut permasalahan-permasalahan diantaranya seperti:
- Energi dan lingkungan
- Ilmu pengetahuan dan teknologi
- Pendidikan
- Pembangunan
- Transportasi
- Kesehatan
- Kesejahteraan sosial
- Kesempatan kerja
- Komunikasi
- Masalah perkotaan
- Masalah internasional
Untuk memecahkan persoalan tersebut, dibutuhkan partisipasi masyarakat dengan kata lain keikutsertaan masyarakat atau anggota masyarakat secara aktif dalam perumusan kebijakan publik. Hal tersebut sebab masyarakat memahami dan merasakan permasalahan-permasalahan tersebut. Membuat suatu kebijakan publik berarti itu ialah suatu proses penciptaan keputusan untuk pemungutan keputusan atau kebijakan dengan teknik memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan permasalah tersebut.
Tahapan Pengertian Kebijakan Publik
Tahapan yang dilaksanakan dalam pengamalan Kebijakan Publik yakni penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/ legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan, penilaian kebijakan. Tahap-tahap ini dilakukan supaya kebijakan yang diciptakan dapat menjangkau tujuan yang diinginkan (Budi Winarno, 2007: 32-34):
a. Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda ialah sebuah fase dan proses yang paling strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses berikut mempunyai ruang guna memaknai apa yang dinamakan sebagai masalah publik dan prioritas dalam kegiatan publik dipertarungkan. Isu kepandaian atau policy issues tidak jarang disebut sebagai masalah kebijakan atau policy problem. Penyusunan agenda kebijakan harus dilaksanakan menurut tingkat urgensi dan hakikat kebijakan, keterlibatan stakeholder.
b. Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibicarakan oleh semua pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan guna kemudian ditelusuri pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah itu berasal dari berbagai pilihan atau pilihan kepandaian yang ada.
c. Adopsi Kebijakan
Tujuan legitimasi ialah untuk menyerahkan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika perbuatan legitimasi dalam sebuah masyarakat ditata oleh kedaulatan rakyat, penduduk negara akan mengekor arahan pemerintah.
d. Implementasi Kebijakan
Pada implementasi kebijakan akan menemukan akibat dan kinerja dari kebijakan tersebut. Disini bakal ditemukan apakah kebijakan yang diciptakan mencapai destinasi yang diinginkan atau tidak.
e. Evaluasi Kebijakan
Evaluasi suat dapat kebijakan disebutkan sebagai pekerjaan yang menyangkut perkiraan atau penilaian kebijakan yang merangkum substansi, implementasi dan dampak. Dalam urusan ini, evaluasi di anggap sebagai suatu pekerjaan fungsional. Artinya, penilaian kebijakan tidak hanya dilaksanakan pada akhir saja, melainkan dilaksanakan dalam semua proses kebijakan. Dengan demikian, penilaian kebijakan antara lain dapat meliputi perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menuntaskan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap akibat kebijakan.