Contoh kasus pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia DI Indonesia dan Internasional
Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang atau bahkan aparat negara secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga membatasi, menghalangi, menghilangkan, mengabaikan serta mencabut hak seseorang maupun kelompok.
Definisi tentang pelanggaran HAM juga diatur dalam undang-uandang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No 39 tahun 1999
Munurut undang-undang no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 26 tahun 2000
Definisi pelanggaran HAM saat ini diatur dalam undang-undang no.26 tahun 2000. Dalam undang-undang No. 26 tahun 2000 dijelaskan bahwa, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
Terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu:
Contoh pelanggaran HAM ringan di lingkungan sekitar, yaitu:
Contoh pelanggaran HAM ringan di sekolah, yaitu:
Contoh pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM disebutkan bahwa genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serangan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampasan kebebasan fisik atau pemusnahan kemerdekaan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, perbudaakan seksual atau pelacuran secara paksa.
Organisasi HAM
Salah satu induk organisasi yang menaungi hak asasi manusia di Indonesia yaitu Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Sumber: komnasham.go.id
Adapun tujuan dari Komnas HAM sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Jika di Indonesia terdapat Komnas HAM, maka di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdapat Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau dalam bahasa Inggris disebut Office of the United Nations High Commissioner for Human Right (OHCHR). OHCR merupakan suatu badan PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1984. Kantor ini di bentuk pada tanggal 20 Desember 1993 dalam Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Sumber: https://www.newsfirst.lk/2014/08/06/unhrc-announces-terms-reference-ohchr-investigation-sl/
Gerakan 30 September 1965/PKI atau disingkat G30S/PKI adalah peristiwa pengkhianatan terbesar terhadap Bangsa Indonesia. Peristiwa ini melibatkan anggota Partai Komunis Indonesia dan pasukan Cakrabirawa yang berlangsung malam hari saat pergantian dari tanggal 30 September ke 1 Oktober. Selain untuk melengserkan Soekarno sebagai presiden, tujuan gerakan ini adalah mengubah Indonesia menjadi Negara komunis. Ketua PKI, yaitu Dipa Nusantara Aidit merupakan sosok yang memprakarsai gerakan ini dengan cara menyebarkan hasutan-hasutan untuk mendukung PKI kepada rakyat Indonesia.
Gerakan ini menculik beberapa jenderal dan membunuhnya. Beberapa jenderal dibunuh di tempat dia diculik dan beberapa diantaranya dibunuh di Lubang Buaya. Adapun jenderal yang meninggal saat gerakan ini adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadier Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo, Brigadier Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun, Colonel Katamso Darmokusumo, Letnan Colonel Sugiyono Mangunwiyoto, Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean Dan Ade Irma Nasution. Peristiwa tersebut membuat rakyat menuntut pemerintah untuk membubarkan PKI. Akhirnya Soekarno memerintahkan Soeharto untuk membersihkan pemerintahan dari pengaruh PKI. Perintah inilah yang dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar 1966 yang berisi pengamanan diri presiden, pengamanan jalannya pemerintahan, pengamanan ajaran presiden dan pengamanan wibawa presiden.
Soeharto merupakan salah satu presiden Indonesia yang pernah menjabat selama 32 tahun. Selama menjadi presiden, Soeharto pernah melakukan kejahatan kemanusiaan kepada sejumlah aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahannya. Bentuk kejahatan yang pernah dilakukannya yaitu seperti penculikan, penyiksaan dan bahkan pembantaian. Walaupun Soeharto sudah lengser dari jabatan presiden yang telah didudukinya selama 32 tahun, namun banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan.
Pelanggaran HAM di Papua diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Papua. Kehadiran perusahan-perusahaan tersebut turut menghadirkan ekpsloitasi besar-besaran, kerusakan lingkungan dan penyerobotan hak adat. Otonomi khusus juga belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya karena ketidaksiapan pemerintah daerah setempat ditambah lagi dengan campur tangan pemerintah pusat yang memunculkan konflik di tenggah masyarakat.
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika sedang bertolak dari Indonseia ke Amsterdam, Belanda. Banyak spekulasi bermunculan terkait penyebab kematian Munir. Banyak media yang memberitakan bahwa Munir meninggal karena serangan jantung, dibunuh, dan bahkan diracuni. Hingga kini, kasus munir masih belum menemui titik terang.
Contoh Pelanggaran HAM Internasional
Adolf Hitler adalah pemimpin Nazi di Jerman pada tahun 1930-an dan dianggap sebagai pemimpin terkejam yang pernah ada. Semasa hidupnya, Hitler melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti melakukan pembasmian kepada orang-orang Yahudi dan menangkap beberapa tokoh politik. Hitler juga merupakan penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.
Isael merupakan suatu wilayah yang dibentuk oleh sekumpulan orang Yahudi yang mengungsi di Palestina. Seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut kian membesar hingga mereka membentuk negara sendiri bernama Israel. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel mulai mengambil alih tanah Palestina dengan melakukan agresi. Kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat karena Israel banyak melanggar hukum internasional hanya untuk menguasai wilayah Palestina. Hingga kini, sengketa antara Palestina dan Israel masih berlangsung.
Pengertian Pelanggaran HAM
Definisi tentang pelanggaran HAM juga diatur dalam undang-uandang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No 39 tahun 1999
Munurut undang-undang no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 26 tahun 2000
Definisi pelanggaran HAM saat ini diatur dalam undang-undang no.26 tahun 2000. Dalam undang-undang No. 26 tahun 2000 dijelaskan bahwa, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
Macam-Macam Pelanggaran HAM
Terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu:
- Pelanggaran HAM ringan
Contoh pelanggaran HAM ringan di lingkungan sekitar, yaitu:
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Penganiayaan terhadap seseorang
- Diskriminasi terhadap seseorang
- Kelalaian dalam menetapkan peraturan
Contoh pelanggaran HAM ringan di sekolah, yaitu:
- Melakukan pemalakan
- Mengejek siswa lain
- Perundungan atau bullying
- Tawuran antar sekolah
- Pelanggaran HAM berat
Contoh pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
- Kejahatan genosida
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM disebutkan bahwa genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
- Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serangan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampasan kebebasan fisik atau pemusnahan kemerdekaan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, perbudaakan seksual atau pelacuran secara paksa.
Organisasi HAM
Salah satu induk organisasi yang menaungi hak asasi manusia di Indonesia yaitu Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Sumber: komnasham.go.id
Adapun tujuan dari Komnas HAM sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif terhadap pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 19445, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Jika di Indonesia terdapat Komnas HAM, maka di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdapat Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau dalam bahasa Inggris disebut Office of the United Nations High Commissioner for Human Right (OHCHR). OHCR merupakan suatu badan PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1984. Kantor ini di bentuk pada tanggal 20 Desember 1993 dalam Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Sumber: https://www.newsfirst.lk/2014/08/06/unhrc-announces-terms-reference-ohchr-investigation-sl/
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kontroversi G30S/PKI
Gerakan 30 September 1965/PKI atau disingkat G30S/PKI adalah peristiwa pengkhianatan terbesar terhadap Bangsa Indonesia. Peristiwa ini melibatkan anggota Partai Komunis Indonesia dan pasukan Cakrabirawa yang berlangsung malam hari saat pergantian dari tanggal 30 September ke 1 Oktober. Selain untuk melengserkan Soekarno sebagai presiden, tujuan gerakan ini adalah mengubah Indonesia menjadi Negara komunis. Ketua PKI, yaitu Dipa Nusantara Aidit merupakan sosok yang memprakarsai gerakan ini dengan cara menyebarkan hasutan-hasutan untuk mendukung PKI kepada rakyat Indonesia.
Gerakan ini menculik beberapa jenderal dan membunuhnya. Beberapa jenderal dibunuh di tempat dia diculik dan beberapa diantaranya dibunuh di Lubang Buaya. Adapun jenderal yang meninggal saat gerakan ini adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadier Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo, Brigadier Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun, Colonel Katamso Darmokusumo, Letnan Colonel Sugiyono Mangunwiyoto, Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean Dan Ade Irma Nasution. Peristiwa tersebut membuat rakyat menuntut pemerintah untuk membubarkan PKI. Akhirnya Soekarno memerintahkan Soeharto untuk membersihkan pemerintahan dari pengaruh PKI. Perintah inilah yang dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar 1966 yang berisi pengamanan diri presiden, pengamanan jalannya pemerintahan, pengamanan ajaran presiden dan pengamanan wibawa presiden.
- Rezim Soeharto di Masa Orde Baru
Soeharto merupakan salah satu presiden Indonesia yang pernah menjabat selama 32 tahun. Selama menjadi presiden, Soeharto pernah melakukan kejahatan kemanusiaan kepada sejumlah aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahannya. Bentuk kejahatan yang pernah dilakukannya yaitu seperti penculikan, penyiksaan dan bahkan pembantaian. Walaupun Soeharto sudah lengser dari jabatan presiden yang telah didudukinya selama 32 tahun, namun banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan.
- Pelanggaran HAM di Papua
Pelanggaran HAM di Papua diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Papua. Kehadiran perusahan-perusahaan tersebut turut menghadirkan ekpsloitasi besar-besaran, kerusakan lingkungan dan penyerobotan hak adat. Otonomi khusus juga belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya karena ketidaksiapan pemerintah daerah setempat ditambah lagi dengan campur tangan pemerintah pusat yang memunculkan konflik di tenggah masyarakat.
- Pembunuhan Munir Said Thalib, Seorang Aktivis HAM
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika sedang bertolak dari Indonseia ke Amsterdam, Belanda. Banyak spekulasi bermunculan terkait penyebab kematian Munir. Banyak media yang memberitakan bahwa Munir meninggal karena serangan jantung, dibunuh, dan bahkan diracuni. Hingga kini, kasus munir masih belum menemui titik terang.
Contoh Pelanggaran HAM Internasional
- Rezim Adolf Hitler di Jerman
Adolf Hitler adalah pemimpin Nazi di Jerman pada tahun 1930-an dan dianggap sebagai pemimpin terkejam yang pernah ada. Semasa hidupnya, Hitler melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti melakukan pembasmian kepada orang-orang Yahudi dan menangkap beberapa tokoh politik. Hitler juga merupakan penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.
- Agresi Israel terhadap Palestina
Isael merupakan suatu wilayah yang dibentuk oleh sekumpulan orang Yahudi yang mengungsi di Palestina. Seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut kian membesar hingga mereka membentuk negara sendiri bernama Israel. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel mulai mengambil alih tanah Palestina dengan melakukan agresi. Kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat karena Israel banyak melanggar hukum internasional hanya untuk menguasai wilayah Palestina. Hingga kini, sengketa antara Palestina dan Israel masih berlangsung.